Logo Bloomberg Technoz

Masuk Daftar Kesepakatan Tarif, Meutya Klaim Lindungi Data WNI

Farid Nurhakim
26 February 2026 07:59

Menkomdigi Meutya Hafid saat acara Ecoverse 2025 dan Peluncuran Bloomberg Businessweek Indonesia di Jakarta, (20/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Menkomdigi Meutya Hafid saat acara Ecoverse 2025 dan Peluncuran Bloomberg Businessweek Indonesia di Jakarta, (20/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengeklaim pemerintah bakal terus menjaga data warga negara Indonesia. Dia pun mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan tetap berlaku di Tanah Air. 

Hal ini menanggapi rincian agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pekan lalu, dimana salah satunya ada klausul transfer data pribadi. "Ya artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ya berlaku. Jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," kata Meutya di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (26/2/2026). 

Soal transfer data pribadi yang tercantum dalam ART tersebut, lanjut Meutya, merupakan  praktik yang telah terjadi sekarang. Ia pun mengakui kemudian bahwa pertukaran data lintas batas sejatinya bukan hal baru di Indonesia. 


"Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat," tutur dia. 

Menurut Meutya, apa yang termaktub dalam perjanjian timbal balik tersebut justru menguatkan atau memberikan kerangka hukum terhadap sejumlah praktik yang memang telah berlangsung cukup lama. "Dan tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," imbuh dia.

Meutya Ancam Blokir Agen Travel Online Ilegal