Pada 2014—2017, Jeffri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat. Kemudian, dia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka pada 2017—2019; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Maluku Utara pada 2019—2020; dan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate pada 2020 hingga 2021.
Adapun, salah satu unsur pemerintah yang sudah memberikan penjelasan mengenai substansi putusan MK adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dia menilai putusan MK tidak berlaku surut. Dengan kata lain, aturan itu hanya berlaku bagi petinggi polisi yang baru atau akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil. Sedangkan yang saat ini sudah menjabat tak perlu mundur atau pensiun dini meski ada putusan MK.
"Artinya bagi semua pejabat polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman kepada awak media, Selasa (18/11/2025).
Sementara, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK berlaku prospektif, tetapi tidak mutlak. Apalagi untuk implikasi yang sedang berjalan, maka harus ada koreksi administratif. Sehingga, ada yang namanya penyesuaian termasuk secara administratif. Hal ini senada dengan istilah void ab initio atau norma yang dapat tidak sah sedari awal.
“Misalnya MK menerima dan membatalkan hukuman mati di Indonesia. Apakah anda tetap akan mengeksekusi dengan alasan bahwa hukuman mati diambil ketika MK belum melarang?,” ujar Zainal dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/11/2025).
“Polri sedang mau berbenah, memperbaiki citranya di tengah ribuan jabatan sipil yang diduduki dengan alasan penugasan. Biarkan mereka berbenah, mundur dan perbaikinya, tak perlu lagi dicarikan alasan pembenar dengan berbagai dalih."
(dov/frg)
































