Polri Bantah Polisi di Jabatan Sipil Terima Gaji Ganda
Dovana Hasiana
20 November 2025 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri mengklaim, setiap anggota polisi yang mengemban tugas di luar institusi korps Bhayangkara tak memegang jabatan rangkap dan gaji ganda. Polri mengklaim anggotanya yang bertugas pada kementerian atau lembaga negara dipastikan sudah mendapatkan mutasi dari jabatan sebelumnya menjadi perwira tinggi (pati) atau perwira menengan (pamen) non job.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip, Kamis (20/11/2025).
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan."
Menurut dia, Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi. Dia menampik sejumlah isu yang berkembang tentang rangkap jabatan dan gaji ganda pada anggota polisi aktif di jabatan publik.
Isu ini berkembang bersamaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif mengisi jabatan publik. Kini, setiap anggota polisi harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini untuk bisa bertugas di luar struktur Polri.






























