Logo Bloomberg Technoz

Daftar Polisi yang Isi Jabatan Sipil: BGN Hingga ESDM

Dovana Hasiana
15 November 2025 17:00

MK Wajibkan Polisi Pensiun Dini Jika Isi Jabatan Sipil (Foto: Dari Berbagai Sumber)
MK Wajibkan Polisi Pensiun Dini Jika Isi Jabatan Sipil (Foto: Dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mempertegas syarat seorang anggota polisi untuk bisa mengisi jabatan di luar struktur Kepolisian atau Polri. Berdasarkan putusan nomor 144/PUU-XXIII/2025, mahkamah mewajibkan seluruh petinggi Polri yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hakim Suhartoyo dikutip, Kamis (13/11/2025).

Keputusan itu berpotensi menentukan nasib sejumlah personel Kepolisian Republik Indonesia yang masih menempati jabatan di luar struktur organisasi Korps Bhayangkara. Terlebih, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh anggota polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara bila ingin mengisi jabatan sipil atau struktur di luar Polri. 


“Namun sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and mengikat. Ya [akan meminta pengunduran diri] kalau aturannya seperti itu,” ujar Prasetyo kepada awak media, Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan penelusuran, anggota Polri itu bahkan memiliki jabatan pada instansi yang tak memiliki hubungan dengan tugasnya. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiga tugas pokok polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, terdapat personel Polri yang memiliki jabatan pada instansi seperti Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital.