Logo Bloomberg Technoz

Pakar Sebut Semua Polisi di Jabatan Sipil Harus Mundur Sekarang

Dovana Hasiana
20 November 2025 17:30

MK Wajibkan Polisi Pensiun Dini Jika Isi Jabatan Sipil (Foto: Dari Berbagai Sumber)
MK Wajibkan Polisi Pensiun Dini Jika Isi Jabatan Sipil (Foto: Dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar buka suara mengenai pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 144/PUU-XXIII/2025 tak berlaku surut. Putusan tersebut berisi larangan kepada anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan publik.

Supratman mengatakan, putusan tersebut tak berlaku bagi anggota polisi yang saat ini sudah terlanjur mengisi sejumlah jabatan publik. Sehingga mereka tak perlu mengundurkan diri. Berdasarkan catatan Bloomberg Technoz sejumlah anggota Korps Bhayangkara memang mengisi jabatan mulai dari petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Kementerian ESDM.

“Misalnya MK menerima dan membatalkan hukuman mati di Indonesia. Apakah anda tetap akan mengeksekusi dengan alasan bahwa hukuman mati diambil ketika MK belum melarang?,” ujar Zainal dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/11/2025). 


Menurut dia, putusan MK berlaku prospektif, tetapi tidak mutlak. Apalagi untuk implikasi yang sedang berjalan, maka harus ada koreksi administratif. Sehingga, ada yang namanya penyesuaian termasuk secara administratif. Hal ini senada dengan istilah void ab initio atau norma yang dapat tidak sah sedari awal.

“Polri sedang mau berbenah, memperbaiki citranya di tengah ribuan jabatan sipil yang diduduki dengan alasan penugasan. Biarkan mereka berbenah, mundur dan perbaikinya, tak perlu lagi dicarikan alasan pembenar dengan berbagai dalih,” ujar dia.