Logo Bloomberg Technoz

Polisi Tutup 51 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Dovana Hasiana
20 November 2025 19:20

Ilustrasi tanaman ganja (Sirachai Arunrugstichai/Bloomberg)
Ilustrasi tanaman ganja (Sirachai Arunrugstichai/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Lahan tersebut tersebar di 26 titik pada tiga kecamatan: Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Seluruh ganja pada lahan tersebut telah dimusnahkan.

“Pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (20/11/2025).

Penemuan ladang ganja skala besar ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara; yaitu Suryansyah (35 tahun) dan Hardiansyah (38 tahun). Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berstatus DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.


“Barang bukti 47 bal atau 47 kilogram ganja ditemukan disimpan di kamar tersangka,” ujar Eko.

Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa. Suryansyah berperan sebagai penjaga gudang, sementara Hardiansyah bertugas menjemput dan mengantar barang haram tersebut. Keduanya dinyatakan positif amphetamine dan THC berdasarkan hasil tes urine.