Logo Bloomberg Technoz

Dengan adanya disparitas upah antar wilayah yang cukup menjadi perhatian, UMP 2026 tidak mengacu pada satu angka seperti tahun sebelumnya.

Saat ini, Kemnaker masih mengkaji draft UMP tersebut dan akan melakukan Sarasehan bersama kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia.

Nantinya, Kemnaker akan memberikan wewenang terhadap Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menentukan range sesuai dengan pertumbuhan masing-masing daerah.

Buruh Konsolidasi Tunda Aksi Demo

Mendengar pemerintah tak jadi mengumumkan UMP 2026, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh juga menunda aksi demonstrasi yang rencananya akan dilakukan, besok tanggal 22 November 2025.

Aksi itu diundur dan akan dilaksanakan pada 24 November 2025. Diketahui, aksi ini merupakan gerakan nasional yang juga akan dilakukan secara serentak di kota-kota industri lainnya.

"KSPI dan Partai Buruh akhirnya memutuskan aksi serempak di seluruh Indonesia diubah menjadi hari Senin tanggal 24 November 2025, yang tadinya direncanakan tanggal 22 November 2025," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan bahwa alasannya, di tanggal 22 November 2025 merupakan hari libur yang jatuh pada hari Sabtu. Karena hal itu seluruh operasional Istana Negara dan DPR RI libur. 

"Sehingga aksi dianggap tidak efektif yang akhirnya disepakati aksi akan dilaksanakan 24 November 2025," tambahnya.

Dalam aksinya, buruh menolak kenaikan upah minimum versi Menaker yang diperkirakan hanya naik dikisaran Rp90 ribu per bulan. Kemudian, mereka juga menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan wakilnya mengundurkan diri, lantaran dianggap mengembalikan rezim upah murah.

Buruh menyodorkan tiga opsi kemungkinan kenaikan upah minimum yang dapat dinegosiasikan.

Pertama, tuntutan awal buruh sebesar 8,5% sampai 10,5%. Kedua, sebesar 7,77% yang berasal dari perhitungan 2,65% inflansi ditambah 1,0 indeks tertentu dikalikan 5,12 pertumbuhan ekonomi. 

Ketiga, tetap menggunakan sekurang-kurangnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% berdasarkan kenaikan upah minimum tahun lalu yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Said Iqbal menyampaikan, bahwa aksi ini menjadi bentuk peringatan keras kepada pemerintah agar tidak gegabah dalam menentukan formula pengupahan serta tidak tunduk kepada tekanan oligarki pengusaha. 

(lav)

No more pages