Syarat Polisi Bisa Blokir Rekening Tanpa Izin Pengadilan
Dovana Hasiana
20 November 2025 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim penyidik bisa melakukan penggeledahan hingga pemblokiran tanpa izin pengadilan dalam situasi mendesak. Hal ini tercantum pada Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan situasi mendesak yang dimaksud salah satunya adalah faktor geografis. Kendati demikian, penyidik pada akhirnya tetap harus meminta izin dari pengadilan dengan batasan waktu tertentu.
"Lalu bila mana dilakukan dalam keadaan mendesak yang juga limitatif seperti letak geografis yang tidak memungkinkan segera dimintakan persetujuan. Tetap dalam waktu 2x24 jam harus memintakan persetujuan hakim," ujar dia dikutip, Kamis (20/11/2025).
"Tidak benar ya [semua orang bisa kena geledah, sita, sadap, blokir menurut subjektivitas aparat tanpa izin hakim]. Upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat dari KUHAP lama."
Ketentuan Penggeledahan Mendesak



























