Pasal 6 Ayat 2 KUHAP mengatur bahwa penyidik polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Sementara, Pasal 7 KUHAP ayat 3 mengatur bahwa PPNS dan penyidik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan semua bisa polisi kuasai dengan KUHAP baru. Hal ini terjadi karena semua PPNS dan penyidik khusus berada di bawah koordinasi Polisi, menjadikan Polri lembaga dengan kontrol sangat besar (Pasal 7 dan Pasal 8).
"Padahal selama ini masih memiliki beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya dan belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana," sebagaimana termaktub dalam siaran pers YLBHI.
(dov/frg)






























