Logo Bloomberg Technoz

Aturan mengenai penggeledahan dalam kondisi mendesak termaktub dalam Pasal 113 KUHAP baru. Aturan itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.

Keadaan mendesak yang dimaksud adalah letak geografis yang susah dijangkau; tertangkap tangan; berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik. Dalam hal ini, penyidik paling lama 2x24 jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan penggeledahan. 

"Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 jam setelah penyidik meminta persetujuan penggeledahan mengeluarkan penetapan. Dalamm hal ketuya pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan, penolakan harus disertai dengan alasan. Penolakan mengakibatkan hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti," sebagaimana termaktub dalam Pasal 113 KUHAP baru. 

Penyitaan dalam Kondisi Mendesak 

Penyitaan dalam kondisi mendesak diatur dalam Pasal 120 KUHAP baru. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri. 

Keadaan mendeak yang dimaksud adalah letak geografis yang susah dijangkau; tertangkap tangan; tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik. 

"Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan." 

Pemblokiran dalam Kondisi Mendesak 

Selanjutnya, ketentuan mengenai pemblokiran mendesak diatur dalam Pasal 140 KUHAP baru. Aturan itu mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri. 

Keadaan mendesak meliputi potensi dialihkannya harta kekayaan; adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik; telah terjadi pemufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik. 

Dalam hal ini, penyidik dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan pemblokiran. Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam setelah penyidik meminta persetujuan pemblokiran mengeluarkan penetapan.

"Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan, penolakan harus disertai dengan alasan. Penolakan mengakibatkan pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran." 

Tidak Ada Penyadapan 

Habiburokhman mengatakan KUHAP baru tak secara khusus mengatur mengenai penyadapan. Pasal 136 KUHAP baru mengatakan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Ketentuan mengenai penyadapan diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan. 

"Ini lintas partai sudah punya semacam gentlemen agreement, penyadapan harus sangat ketat dan harus dengan izin hakim," ujarnya. 

Habiburokhman menilai upaya paksa dalam KUHAP lama hanya dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Sehingga, dia berdalih, ketentuan dalam KUHAP yang baru jauh lebih bagus daripada pengaturan di KUHAP lama.

"Kalau ini dipersoalkan, kenapa ketika KUHAP lama dibahas mereka tidak pernah persoalkan ini. Dalam KUHAP lama penyidik hanya menunjukkan tanda pengenal. Jadi pengaturan soal pengledahan, penyitaan, penyedapan dan pemblokiran ini jauh lebih baik di KUHAP baru daripada di KUHAP lama," ujarnya. 

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan semua bisa kena geledah, sita, blokir menurut subjektivitas aparat tanpa izin hakim. 

"Upaya paksa penggeledahan, penyitaan, pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan subjektif aparat [Pasal 105, 112A, 132A]. RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan pada undang-undang yang bahkan belum terbentuk [Pasal 124]," sebagaimana termaktub dalam situs resmi YLBHI.

(dov/frg)

No more pages