Sementara itu, kalangan pengusaha menyebut tuntutan Buruh yang meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di rentang 6,5% hingga 10,5% merupakan hal yang kurang realistis.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan jika situasi perusahaan tak semuanya sama. Meski beberapa ekspansif, sejumlah industri juga didera perlambatan, bahkan tak sedikit yang harus gulung tikar.
“Jarang ada yang expand bahkan 67% bilang tidak ada rencana sama sekali untuk expand. Bagaimana mungkin ditetapkan satu angka yg demikian tinggi ? Sebaiknya bipartite saja kalau mau upah tinggi” kata Bob Azzam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo kepada Bloomberg Technoz, Rabu (19/11/2025).
Formula UMP Berbeda Tiap Provinsi
Sementara itu, formula lain juga sempat disinggung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang meminta agar pemerintah tidak memberlakukan kenaikan upah minimum satu angka untuk seluruh Indonesia.
Hal ini menjadi respons terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tahun lalu mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% secara merata di seluruh Indonesia.
Presiden KSPN, Ristadi mengatakan bahwa kenaikkan upah itu seperti nampak adil dipermukaan, tapi berakibat memperlebar ketimpangan upah minimum antar daerah di Indonesia.
"Tidak setuju presentase kenaikan upah minimum disamakan atau dipukul rata se-Indonesia. Meminta agar pemerintah pusat baik itu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koordinator Ekonomi ataupun Bapak Presiden RI untuk tidak memutuskan prosentase kenaikan upah minimum satu angka yang berlaku untuk seluruh Indonesia," kata Ristadi dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, upah minimum di Jakarta, Karawang, Bekasi, Bogor, Depok dan Kota Tangerang sudah berada di atas Rp5 juta per bulan. Sementara di Jawa Barat wilayah timur dan selatan seperti Majalengka, Cirebon, Indramayu, Tasikmalaya, Garut, Ciamis dan Pangandaran masih berkisar Rp2 juta per bulan.
"Simulasinya, misalkan upah minimum naik 10% maka upah Karawang akan naik sebesar 10% x Rp5,5 juta sama dengan Rp550 ribu. Sementara, Jogjakarta 10% x Rp2,1 juta sama dengan Rp210 ribu. Sehingga upah monimum Karawang menjadi Rp5,5 juta + Rp550 ribu sama dengan Rp6,5 juta, sementara Yogyakarta Rp2,1 juta + Rp210 ribu sama dengan Rp2,22 juta," jelasnya.
Fenomena ini, juga diamini oleh Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar yang menilai bahwa saat ini tiap provinsi satu dengan yang lain memiliki perbedaan terkait pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi.
"Sehingga tidak memberikan keadilan tentunya. Sekarang ini kan belum ada juga kepastian tentang berapa yang akan dinaikan, berapa persen," kata Timboel kepada Bloomberg Technoz beberapa waktu lalu.
"Saya mendorong pemerintah membuat regulasi yang jelas dulu. Misalnya, kalau yang tahun lalu, yang menaikan tahun ini kan dia 6,5% dengan asumsi inflasi 3%, pertumbuhan ekonomi 5%, maka indeksnya 0,7. Nah, tetapin aja indeksnya 0,7. Tinggal nanti dilihat provinsi A, berapa pertumbuhan ekonomi daerahnya, PDRB-nya, berapa inflasinya,"
Berikut merupakan UMP per Daerah di Indonesia
Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Riau: Rp 3.508.776
- Jambi: Rp 3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Lampung: Rp 2.893.070
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kep. Riau: Rp 3.623.654
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Bali & Nusa Tenggara
- Bali: Rp 2.996.561
- NTB: Rp 2.602.931
- NTT: Rp 2.328.969
Maluku
- Maluku: Rp 3.141.700
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
(ell)































