Berdasarkan persidangan pada kasus tipikor, Nurhadi tercatat menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dari sejumlah pengusaha yang berperkara di Mahkamah Agung pada 2015-2016. Saat menjadi Sekretaris MA, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari sejumlah orang berperkara pada periode 2014-2017. Akan tetapi, saat inkrah, Nurhadi dinilai hanya menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.
(mef/frg)
No more pages





























