"Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu tidak perlu diatur karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara. Namun yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid," ujar dia.
"Sebab itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara. Pasti diatur, tidak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegak hukum."
Nantinya, rancangan undang-undang penyadapan itu akan berlaku untuk seluruh aparat penegak hukum (APH), seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Kendati demikian, Supratman tidak menjelaskan kapan pembahasan rancangan beleid itu bakal dilakukan.
Terpisah, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan, berdasarkan Pasal 135 KUHAP baru, penyadapan tidak diatur sama sekali di beleid yang baru disahkan.
"Namun, akan diatur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan. Sejauh ini, semua fraksi di Komisi III DPR menginginkan penyadapan diatur secara hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan," ujar dia.
(dov/frg)





























