Logo Bloomberg Technoz

KUHP dan KUHAP Baru; Pemerintah Terbitkan 25 PP dan 1 Perpres

Muhammad Fikri
02 January 2026 20:00

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah secara resmi memberlakukan dua pilar utama hukum pidana nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai transformasi menuju sistem peradilan yang lebih modern dan manusiawi.

"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).


Berlakunya KUHP Nasional membawa perubahan fundamental pada filosofi pemidanaan di Indonesia. Pemerintah kini menggeser fokus dari sekadar penghukuman (retributif) menjadi pemulihan (restoratif). 

Mendampingi KUHP baru, UU Nomor 13 Tahun 2024 (KUHAP Baru) dihadirkan untuk menggantikan regulasi lama produksi tahun 1981. Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkuat akuntabilitas penegak hukum guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.