"Hoaks keempat, polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah dan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Hal ini juga tidak benar bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru, penangkapan, penahanan dan penggeledahan harus diilakukan dengan hati-hati dan berdasakan minimal dua alat bukti," ujarnya.
(ain)
No more pages






























