Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan sanksi untuk iklan judi online yang menyasar pengguna Facebook, Instagram, dan Threads. Lantaran praktik tersebut dilarang keras di Indonesia.

Lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mereka menegaskan terus meminta platform digital untuk menghapus konten judi. Terlebih pada Oktober lalu, pemerintah bahkan menangguhkan izin operasi TikTok karena menolak memberikan data terkait dugaan aktivitas monetisasi live yang berhubungan dengan judol.

"Ketidakpedulian yang berkelanjutan akan mengakibatkan surat peringatan ketiga yang dikirimkan ke platform tersebut, yang membawa hukuman tambahan dan dapat mengakibatkan penghentian akses," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi

Selain itu, pihak berwenang telah menghapus lebih dari 5,7 juta konten judi daring dalam delapan tahun terakhir dan menangkap sedikitnya 85 influencer pada tahun 2024 lalu karena mempromosikan judi online.

Ancaman hukumannya berat, hukuman penjara hingga 10 tahun, sedangkan perjudian sendiri dapat dihukum hingga empat tahun penjara.

(prc/wep)

No more pages