Logo Bloomberg Technoz

Satgas PASTI Blokir 611 Pinjol Ilegal & 165 Tawaran Dana Bahaya

Redaksi
17 November 2025 07:10

Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan atau Satgas Pasti OJK memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 165 penawaran pinjaman dan investasi berisiko tinggi.

Penawaran tersebut terdiri dari, 96 penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Kemudian, 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus.

"Modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi," ujar Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Senin (17/11/2025).


Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal semakin diperkuat melalui koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal 2025.

Di sisi lain, Kementerian Agama juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.