Logo Bloomberg Technoz

OJK Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN

Redaksi
09 June 2026 09:30

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI membongkar penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).

“Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil dilanjutkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka yaitu Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN.” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam siaran media, dikutip Selasa (9/6/2026).

Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai macam produk antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17% per bulan.


OJK menyebut  bahwa pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui berbagai rangkaian investigasi yang dilakukan oleh Satgas PASTI.

Pengungkapan ini mencakup pemeriksaan bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI antara lain OJK, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.