OJK Tindak 1.220 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026
Redaksi
06 August 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengatakan bahwa sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026 telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal.
Entitas tersebut terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani juga membeberkan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
“Selama periode tersebut, IASC telah menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir,” sebut Satgas Pasti dalam keterangan Media, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, IASC juga telah mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan. Upaya penanganan yang dilakukan juga menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar, dengan nilai dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
































