Logo Bloomberg Technoz

Polri Klaim Patuhi MK Soal Polisi Dilarang Isi Jabatan Sipil

Dovana Hasiana
14 November 2025 13:51

Polisi berjaga saat aksi demo buruh di jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Polisi berjaga saat aksi demo buruh di jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia buka suara mengenai Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan seluruh petinggi Kepolisian Republik Indonesia mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara bila mengisi jabatan sipil. 

Kepala Divisi Humas Polri Sandi Nugroho mengatakan kepolisian masih menunggu salinan putusan resmi MK. Nantinya, keputusan itu akan disampaikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

“Hal yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya sampai saat ini. Tetapi polisi selalu akan menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar dia kepada awak media, Kamis (13/11/2025).


Di sisi lain, Sandi mengatakan kepolisian sebenarnya memiliki peraturan internal mengenai penempatan anggota di luar struktur organisasi Polri. Menurut dia, ada kriteria yang harus dipenuhi, yakni berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi izin dari Kapolri. 

“Namun demikian kita sudah mendengar atau kita sudah melihat ada putusan hari ini kita tinggal menunggu seperti apa nanti konkrit putusannya sehingga bisa dipelajari apa yang harus dikerjakan kepolisian,” ujar dia.