DPR Beri Sinyal Tetap Ingin Polisi Bisa Tugas di Luar Polri
Dovana Hasiana
14 November 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim masih akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 144/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Polri. Lembaga legislatif tersebut masih menunggu salinan putusan resmi dari MK untuk melakukan pembahasan lanjutan.
Dalam putusan tersebut, MK melarang polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil di luar institusi Polri. Mahkamah hanya memberi izin polisi untuk mengisi jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, putusan MK tersebut tak menutup pintu rapat peluang anggota polisi bertugas di luar lembaga kepolisian. Dia berkukuh putusan tersebut tetap mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain; asalkan masih bersinggungan dengan tugas-tugas Korps Bhayangkara.
"Kalau yang saya tangkap ya, polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," ujar Dasco kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Dasco tidak mengelaborasikan mengenai institusi yang masih bersinggungan dengan tugas Polri. Sekadar catatan, tugas Polri termaktub dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
































