Logo Bloomberg Technoz

Pengamat: Kasus Cesium-137 Industri Cikande Bisa Ranah Pidana

Merinda Faradianti
13 November 2025 15:50

Ilustrasi Lambang Radioaktif (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi Lambang Radioaktif (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, JakartaPengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyebut, terpaparnya radioaktif Cesium-137 atau Cs-137 di 24 pabrik di kawasan industri Cikande, Banten menjadi bentuk kelalaian perusahaan. Bahkan, hal ini bisa diseret ke ranah pidana.

Timboel mengatakan pengusaha industri diwajibkan menyediakan tempat kerja yang aman bagi para pekerjanya. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan di Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

"Ya memang harus dipastikan pekerja itu bekerja di tempat yang aman. Kalau kawasan industri Cikande yang terpapar radioaktif Cs-137, menurut saya itu kelalaian perusahaan, kelalaian kawasan industri untuk memastikan tempat kerja itu aman," katanya pada Bloomberg Technoz, Kamis (13/11/2025).


"Dan itu bisa menjadi sebuah kelalaian yang berdampak pada sanksi pidana yang berpotensi mengancam nyawa pekerja. Nah, oleh sebab itu, saya sih berharap harus ada pencegahan," tambahnya.

"Tempat kerja yang tidak aman yang menyebabkan kecelakaan penyakit karena kerja. Dan tentunya pemerintah harus turun untuk memastikan pencemaran atau paparan tentang radioaktif Cs-137 ini bisa diselesaikan. Untuk seluruh kawasan industri lainnya, menurut saya harus ada pencegahan," jelasnya.