Pencegahannya, sebut Timboel, harus ada satuan tugas yang bisa memastikan proses pencegahan itu berjalan.
"Pemerintah harus turun tangan segera untuk memastikan kawasan industri Cikade ini tidak lagi memakan korban. Artinya semua sudah selesai dan sudah aman," tambahnya.
"Jadi memang K3 menjadi sebuah keniscayaan dalam regulasi ada di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dan itu yang memang harus dilakukan supaya pekerja terlindungi di tempat kerja pada saat dia bekerja. Dan tidak boleh dia terpapar karena dia akan mengancam nyawa seperti itu," bebernya.
Ia juga menyoroti mengenai 11 pekerja pabrik di Cikande yang terpapar radioaktif, menurutnya, itu menjadi tanggung jawab pengusaha memastikan proses pengobatan pekerja. Selain pengobatan bagi 11 pekerja, perusahaan harus memastikan keluarga dan dampak ke depan dari paparan Cs-137 itu.
"Jadi 11 pekerja itu ketika lagi dirawat tetap dibayar upahnya tidak boleh di PHK. Kemudian juga bagaimana dengan keluarganya. Kita nggak tahu ini penyakit akibat terpaparnya radioaktif Cs-137, bagaimana dengan keluarga. Dan juga keluarga harus bisa diantisipasi supaya jangan sampai terpapar menjadi sakit dan sebagainya," pungkasnya.
Kemenperin telah merilis daftar 24 perusahaan yang terkontaminasi Cs-137.
Perusahaan yang terkontaminasi Cs-137 tersebut berasal dari berbagai industri, meliputi peleburan logam, pengelola limbah B3, hingga industri makanan.
Sejumlah perusahaan yang terpapar radioaktif itu di antaranya yakni pabrik makanan olahan berbahan baku unggas, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) hingga PT Nikomas Gemilang, pabrik sepatu merek Nike, Adidas dan Puma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemetaan yang sudah dilakukan di Kawasan Industri Cikande, terdapat tiga industri makanan yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dengan laju dosis sebesar 1,6 hingga 152 mikrosievert per jam.
Selain itu, terdapat tiga industri pengelolaan limbah B3 yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,24 hingga 0,4 mikrosievert per jam. Kemudian ada juga enam lokasi timbunan yang memiliki paparan radiasi Cesium-137 dengan laju dosis sebesar 11 sampai 10.000 mikrosievert per jam.
Paling banyak, ada 15 industri peleburan logam yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,18 hingga 700 mikrosievert per jam.
(ain)































