Kejaksaan Buka Penyidikan Korupsi Petral, Berapa Kerugian Negara?
Dovana Hasiana
11 November 2025 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui telah memulai proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada anak usaha Pertamina yaitu PT Pertamina Enerdy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Dalam kasus ini, korps adhyaksa juga mencurigai terjadinya praktik lancung pada pengadaan minyak mentah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik [Surat Dimulainya Penyidikan] terhadap dalam perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Selasa (11/11/2025).
Menurut dia, penyidikan kasus korupsi Petral tersebut merupakan kasus baru. Korps Adhyaksa juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tercatat sudah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi Petral. Sesuai UU KPK, kejaksaan wajib melimpahkan berkas kepada lembaga antirasuah tersebut jika materi atau kasus tersebut sama atau bersinggungan.
Akan tetapi, Anang masih belum memberikan konfirmasi apakah kasus pada kejaksaan sama dengan KPK. Termasuk, apakah lembaga tersebut akan menyerahkan penyidikan kasus kepada KPK seperti saat sama-sama mengusut tentang korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kejaksaan juga mengklaim belum mendapatkan hitungan pasti tentang potensi kerugian negara yang terjadi pada praktik korupsi di Petral pada 2008-2017. "Belum [ada hitungan]," ujar dia.
KPK pun sebenarnya baru mengungkap penyidikan dugaan korupsi Petral pada pekan lalu. Lembaga tersebut mengungkap ada dugaan korupsi pada periode 2009-2015 -- nyaris sama dengan tempus kasus yang diusut kejaksaan. KPK pun belum menetapkan tersangka dan menghitung kerugian negara karena lembaga tersebut menggunakan sprindik umum -- tanpa mencantumkan nama tersangka.































