Logo Bloomberg Technoz

Berkas Nadiem Makarim cs Masuk Penuntutan, Segera Disidang

Dovana Hasiana
10 November 2025 16:30

Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)
Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022 ke jaksa penuntut umum. Dalam kurun 20 hari, berkas Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim cs akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terhadap ke empat tersangka ini tadi sudah dilakukan penelitian oleh Penuntut umum, berikut juga barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Senin (10/11/2025).

Selain nadiem, tiga tersangka lainnya yang berkasnya telah dilimpahkan ke tingkat penuntutan adalah konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih. Satu-satunya tersangka yang belum dilimpahkan adalah staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang menjadi buron usai diduga bersembunyi di luar negeri.


Khusus Ibrahim Arief, kata Anang, jaksa masih menetapkannya sebagai tahanan kota. Korps Adhyaksa mengklaim ada surat keterangan kesehatan yang menunjukkan Ibrahim tak bisa menjalani masa penahanan di rumah tahanan. 

"Kondisi yang bersangkutan belum pulih. Penuntut Umum akan melakukan penahanan kota," ujar dia. "Yang bersangkutan sakit. Ada surat keterangannya."