"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," demikian bunyi peraturan itu.
Dalam kesempatan terpisah, Bank Indonesia (BI) memastikan implementasi akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, yang turut memperhatikan stabilitas politik, sosial, ekonomi, hingga kesiapan teknisnya.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, pembahasan akan dilakukan secara bertahap dan terencana bersama pihak terkait seperti DPR da pemerintah lewat Kementerian Keuangan.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ujar Denny dalam pernyataan resminya.
Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Redenominasi sendiri merupakan langkah penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang.
Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan sejumlah angka nol di nilai mata uang, tetapi tidak mengubah nilai dari uang tersebut. Seperti contoh, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi tetap setara nilainya.
(lav)






























