Di tengah pengusutan dugaan pelanggaran tersebut, pemerintah mencatat setidaknya telah mengantongi pendapatan hingga triliunan rupiah dari kepabeanan khusus bea keluar sejak periode 2021 hingga 31 September 2025.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada 2021, misalnya, otoritas fiskal mencatat telah menerima bea keluar mencapai sebesar Rp34,57 triliun, yang salah satunya dikontribusikan oleh Bea keluar CPO.
Di tahun selanjutnya atau 2022, pemerintah tercatat meraup penerimaan bea keluar lebih tinggi atau sebesar Rp39,8 triliun, naik sekitar 15% dibandingkan tahun sebelumnya.
Lalu, pada 2023, penerimaan tercatat mengalami penyusutan hingga mencapai sebesar 65,1% menjadi hanya sebesar Rp13,9 triliun, sebelumnya akhirnya kembali naik menjadi Rp20,9 triliun sepanjang 2024.
Hingga 31 September 2025, penerimaan juga tercatat telah meraup penerimaan bea keluar sebesar Rp21,4 triliun.
Awal Mula Dugaan
Pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor POME tersebut dilakukan oleh DJP bersama tim operasi gabungan Kemenkeu dengan Kepolisian RI (Polri) lewat Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN).
Dugaan bermula dari sejumlah eksportir melaporkan ekspor sebagai POME Oil (HS Code 230690) untuk menghindari kewajiban Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal, POME sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan CPO dengan kadar minyak hanya sekitar 0,7% dan tidak layak secara ekonomis untuk diekspor dalam jumlah besar.
Data internalnya juga menunjukkan bahwa volume ekspor POME justru melampaui volume ekspor CPO nasional, serta ditemukan perbedaan signifikan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan atau mirror gap.
"Ini masih dugaan apakah itu sebenarnya produk POME atau bukan, tetapi saat ini masih dalam proses investigasi," tutur Bimo.
(lav)




























