Logo Bloomberg Technoz

UMP 2026 Diketok 21 November, Buruh Masih Harap Naik 10%

Merinda Faradianti
06 November 2025 17:20

Ilustrasi buruh pabrik. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi buruh pabrik. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tengah digodog pemerintah dan rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November 2025 mendatang. 

Para buruh mengharapkan, UMP di tahun 2026 meningkat 8,5% hingga 10%. Permintaannya ini berangkat dari kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang diterapkan pada 2025.

"Harapannya naik 8,5% sampai 10%. Karena harga pokok di Karawang dengan UMP tinggi hampir sama dengan di Jawa Tengah dengan UMP rendah," sebut Yanti Kusrianti, Ketua LP3 FSP-TSK SPSI Purwakarta, saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).


Dikonfirmasi terpisah, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar menyebut bahwa kenaikkan UMP 2026 itu patut diberikan karena menimbang kondisi ekonomi Tanah Air yang mulai membaik.

"Memungkinkan saja, karena soal formulasi penghitungan UMP itu bisa diakali. Hal itu juga tidak akan membuat serta-merta investor atau buyer kabur," sebutnya.