Bahkan, Media menyebut, buruh saat ini dihadapi dengan kondisi struktur kapitalis yang tamak. Di mana, banyak perusahaan yang berusaha mencari untung sebanyak-banyak nya tanpa memikirkan upah yang layak.
"Banyak studi yang menarik yang justru mengatakan bahwa semakin pekerja itu ditekan, semakin pekerja itu murah upahnya, perusahaan akan semakin rugi. Karena ketika upah dari pekerja itu murah, akan terjadi moral hazard, produktivitas dari pekerja juga akan menurun, tingkat profit dari perusahaan juga akan turun," jelasnya.
"Ini skenario sederhana yang kami lakukan bahwa ketika brand, perusahaan atau apapun industrinya, ketika memperhatikan pekerjaan dengan baik, hope dan chance perusahaan itu akan survive di tengah kondisi perubahan," sebutnya.
Sebagai catatan, pada tahun 2024, pemerintah menetapkan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5% dan tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024. Kemudian beberapa waktu lalu, buruh sempat menuntut upah naik 8,5% sampai 10,5% untuk tahun 2026.
(ell)




























