Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal di Morowali

Dovana Hasiana
05 November 2025 17:50

Satgas PKH Sita Tambang Ilegal di Morowali. (Dok Kejaksaan Agung)
Satgas PKH Sita Tambang Ilegal di Morowali. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan penyitaan atau penguasaan kembali oleh negara terhadap tambang PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

PT BMU memiki area bukaan tambang yang masuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang totalnya seluas 66,01 hektare. 

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH atau PPKH seluas 62,15 ha. Ini terdiri dari 46,03 ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP. 


"Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2,35 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam siaran pers dikutip, Rabu (5/11/2025).

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menyampaikan terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi. Dari data tersebut,  Satgas PKH telah berhasil melakukan verifikasi bahwa sembilan perusahaan melanggar atau memasuki wilayah hutan, salah satu satunya PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).