Sehingga, dari total kenaikan anggaran Rp106 miliar, jatah yang harus disetor Dinas PUPR PKPP kepada Abdul Wahid mencapai Rp7 miliar. Ferry kemudian kembali bicara dengan seluruh kepada UPT yang hasilnya sepakat menyiapkan jatah untuk Abdul Wahid dengan kode 'tujuh batang.'
Tiga Kali Setoran
KPK mendeteksi setidaknya terjadi tiga kali setoran fee yang dikumpulkan dari para Kepala UPT dan dialirkan kepada Abdul wahid pada Juni hingga November 2025. Total yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Berdasarkan informasi, Ferry menyerahkan uang Rp1,6 miliar yang diserahkan sebanyak Rp1 miliar kepada Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief, pada Juni 2025. Ferry kemudian mengalirkan dana Rp1,2 miliar yang diberikan kepada Abdul Wahid melalui supir Arief sebesar Rp300 juta; proposal perangkat daerah sebesar Rp375 juta; dan masih disimpan pada Agustus 2025.
Setelah itu, Ferry kembali menyerahkan Rp1,25 miliar yang pemberiannya dipecah sebanyak Rp450 juta melalui Arief; dan Rp800 juta langsung ke Abdul wahid.
Pada saat OTT, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai Rp800 juta dari lokasi penangkapan Arief cs; selain itu Rp800 juta dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam.
(fik/frg)





























