Ke depannya, Mahkamah meminta Adies untuk lebih mempersiapkan diri dengan memahami seluruh data dengan lengkap sebelum memberikan informasi kepada masyarakat atau wartawan. Putusan MKD ini pun memulihkan status Adies sebagai Wakil Ketua DPR.
Sementara, Mahkamah berpendapat Uya Kurya justru menjadi korban pemberitaan bohong. Mahkamah berpendapat tidak ada niat Uya Kuya untuk menghina dan melecehkan siapapun. Kemarahan pada Uya Kuya, kata Mahkamah, terjadi karena adanya berita bohong bahwa Politikus PAN itu berjoget di sidang tahunan karena kenaikan gaji.
"Setelah melihat video-video Uya Kuya berjoget di berbagai lokasi yang disebut menghina pengkritiknya yang ternyata video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru teradu Surya Utama adalah korban pemberitaan bohong," ujar Adang.
Namun, Mahkamah berpendapat seharusnya Uya Kuya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Akibat dari berita bohong, rumah Uya Kuya dijarah oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Sehingga, Mahkamah menilai nama baik dan kedudukannya sebagai anggota DPR RI harus dipulihkan.
(dov/frg)

































