Logo Bloomberg Technoz

Komisi XII DPR Bentuk Panja Usut Limbah B3 di Batam

Dovana Hasiana
01 November 2025 15:00

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk panitia kerja (panja) lingkungan hidup untuk memeriksa dugaan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perdagangan bebas Batam. Hal ini merujuk pada laporan PT Esun International Utama Indonesia yang memasukkan sampah elektronik ke Batam sejak awal 2025.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, ada enam kontainer limbah elektronik yang berisi komponen bekas seperti charger, hard disk, printed circuit board (PCB), hingga monitor rusak, yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

“Kami akan mendalami kasus ini di Panja. Jangan sampai Batam dijadikan tempat pembuangan limbah B3. Ini bukan limbah biasa. Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan ekosistem,” kata Anggota Komisi XII Mulyadi dikutip dari laman DPR, Sabtu (01/11/2025).


Menurut dia, PT Esun saat ini terus berdalih tak melakukan pelanggaran aturan lingkungan hidup dengan alasan Batam merupakan kawasan perdagangan bebas. Padahal, kata dia, limbah B3 elektronik bukan bahan baku biasa yang bisa disamakan dengan sejumlah komoditas lainnya.

Pada kontainer tersebut, kata dia, negara asal barang tersebut yaitu Amerika Serikat pun telah mencantumkan itu adalah limbah elektronik. Menurut dia, Indonesia berpegang pada Konvensi Basel yang secara tegas melarang negara maju mengekspor limbah B3 ke negara berkembang -- meski Amerika Serikat memang tak ikut dalam konvensi tersebut.