"Tapi itu bukan alasan bagi Indonesia untuk membiarkan limbah berbahaya masuk. Free trade zone tidak berarti bebas dari aturan lingkungan,” kata Politikus Partai Demokrat tersebut.
Menurut dia, indikasi pelanggaran oleh PT Esun sudah jelas. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup mengakui sebagian material impor mengandung limbah B3 yang harus diolah oleh pihak ketiga.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII Dony Maryadi juga mengatakan, lembaganya mendorong proses penegakan hukum yang lebih tinggi dari pelanggaran PT Esun di kawasan Batam. Dia memastikan, DPR tak akan diam jika ditemukan bukti pelanggaran kuat dari praktik impor limbah B3 tersebut.
Menurut dia, PT Esun bertindak sebagai pelaku utama yang mengimpor, mengolah, sekaligus mengekspor kembali limbah elektronik tersebut. “Kalau memang ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran, ya harus diproses secara hukum. Proses hukum harus berjalan, dan kita akan dorong pembahasannya ke tingkat yang lebih tinggi,” kata dia.
(dov/frg)



























