Logo Bloomberg Technoz

Kata Puan Soal MK Minta 30% Pimpinan AKD Diisi Anggota DPR Wanita

Dovana Hasiana
31 October 2025 15:20

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan adanya komposisi keterwakilan perempuan yang proposional pada keanggotaan di lembaga legislatif dan alat kelengkapan dewan (AKD). Dia mengklaim akan berupaya agar putusan tersebut terpenuhi pada tubuh DPR 2024-2029. 

“DPR tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat. Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/10/2025). 


Rencananya, kata dia, pimpinan DPR akan berbicara dengan para pimpinan fraksi untuk membahas soal pembagian jatah pimpinan AKD. Salah satunya, memastikan adanya perwakilan anggota dewan perempuan di struktur tersebut.

Menurut Puan, keterwakilan perempuan di DPR periode 2024–2029 sebenarnya mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota. Namun, dia pun mengakui angka itu masih jauh dari target ideal minimal 30%. Namun, kata dia, capaian itu sudah patut diapresiasi sebagai semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia.