Logo Bloomberg Technoz

"Kebetulan karena pimpinan sedang berada di luar negeri pada saat isu ini berkembang, jadi Insya Allah minggu depan kita bisa liat perkembangan lebih lanjut. Insya Allah ya," kata Ides. 

Selain bakal memanggil PSE, dia menyebut pihaknya akan bertemu dengan asosiasi fotografi, tetapi juga tak merincikan waktunya. Ides pun mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pelaporan dari masyarakat kepada Kemkomdigi RI terkait FotoYu. 

"Sabar, nanti kita akan umumkan lebih lanjut, karena ini kan kita memang masih belum ada pelaporan sebenarnya kepada Komdigi. Tapi, Komdigi memantau isu yang berkembang di masyarakat," tutur dia. 

Menurut Ides, ketika membicarakan mengenai foto di ruang publik itu ada dua aspek: regulasi dan etika. Aspek regulasinya adalah wajah seseorang itu termasuk ke dalam data pribadi secara biometrik, dan data biometrik termasuk dalam data spesifik. 

Terkait data pribadi, lebih lanjut Ides, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dia juga menjelaskan mengapa pengambilan foto di ruang publik dapat berbahaya, karena dengan perkembangan teknologi sekarang dan memanfaatkan data biometrik, wajah bisa dipindahkan dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk menjadi sesuatu yang baru.

"Wajah juga bisa digunakan oleh orang-orang yang memiliki motif kriminal untuk melakukan scam (penipuan). Nah, ini yang perlu kita waspadai sebenarnya," ucap Ides. 

Dia juga memandang orang Indonesia secara psikologis bersifat ramah dan kekeluargaan, sehingga kemungkinan mereka tak setegas orang-orang di Eropa. Ides pun menekankan bahwa persetujuan (consent) itu penting. 

"Kalau yang difoto menyetujui atau menyatakan persetujuan bahwa fotonya akan diedarkan itu tidak masalah. Tapi kalau tidak ada persetujuan, itu tidak bisa. Nah kasusnya FotoYu itu persetujuan tidak eksplisit, sebelum data diambil," kata dia. 

Oleh karena itu, Ides menyatakan bahwa diperlukan adanya duduk bersama dengan asosiasi fotografi untuk membahasnya. Hal itu dikarenakan di dalam FotoYu terdapat persetujuan yang dimasukkan pada syarat dan ketentuan (term and condition), ketika seseorang melakukan transaksi ataupun memiliki akun di platform tersebut. 

"Itu tentu saja tidak sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi yang mewajibkan adanya persetujuan yang eksplisit atau consent," ujar Ides. 

"Misalnya, mau difoto itu harus udah bilang bahwa menyetujui difoto dan akan ada potensi disebarkan fotonya. Bukan pada saat melihat foto di aplikasi, kemudian di-download (diunduh), dianggap menyetujui bahwa foto ini akan terdistribusi, nah itu kan harusnya tidak seperti itu," imbuh dia.

(lav)

No more pages