Logo Bloomberg Technoz

OJK pun memerintahkan PT DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tak menutup kantor atau layanannya. Perusahaan itu juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif seperti telepon, WhatsApp, surat elektronik (e-mail), dan media sosial (medsos), serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan  melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi   tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses penilaian kembali pihak utama (PKPU)," jelas Ismail.

Kemudian dia mengatakan OJK meminta PT DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Ismail menyebut OJK sudah memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025). 

Dalam pertemuan ini, kata dia, OJK menghadirkan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di PT DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.

"Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI," terang Ismail.

Dia mengatakan pertemuan ini adalah bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar. Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta pihak PT DSI menjelaskan permasalahan di perusahaan tersebut dan meminta mereka bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan di PT Dana Syariah Indonesia. 

Ismail menjelaskan dalam kesempatan tersebut, PT DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian, yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

Kelemahan Manajemen Risiko

Diberitakan sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti terdapat kelemahan pada manajemen risiko di PT DSI. “Pertama, kita apresiasi transparansi DSI atas kasus yang menimpanya pada saat ini. Selain itu, DSI juga sudah mengakui kekurangannya dan berkomitmen untuk segera memperbaiki permasalahannya,” kata Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Izzudin Al Farras Adha kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/10/2025).

“Namun, kasus DSI ini juga menunjukkan lemahnya manajemen risiko perusahaan fintech P2P lending sebagai institusi yang berada di tengah antara borrower dan lender. Terlebih, ketika para borrower DSI yang utamanya berasal dari sektor properti sudah mengajukan penundaan pembayaran sejak tahun 2024 lalu, seharusnya DSI segera menindaklanjuti secara tegas,” imbuh dia.

Izzudin mencontohkan, PT Dana Syariah Indonesia agar dapat melikuidasi perusahaan properti tersebut jika penerima pinjaman terus menerus menunda pembayarannya. Dia pun memandang fokus utama penyaluran kredit pada satu sektor tampaknya amat berisiko, apalagi ketika sektor itu tengah mengalami kelesuan.

“Maka, DSI dan perusahaan fintech P2P lainnya harus belajar dari kejadian ini untuk menyalurkan kreditnya pada sektor yang lebih beragam,” kata Izzudin. Selain itu, kasus ini juga harus menjadi pembelajaran bagi OJK dan industri P2P lending terkait tata kelola kegawatdaruratan serta asuransi penjaminan. Hal ini berujuan agar para lender bisa mendapatkan informasi pengembalian dana serta memahami tahapan dan mekanisme pengembalian dana.

“Dalam waktu dekat, DSI harus membuka ruang dan informasi secara transparan dan berkala kepada seluruh lender mengenai langkah yang akan dan telah DSI lakukan untuk menyelesaikan persoalan pada saat ini. OJK juga harus memerintahkan DSI untuk mengirimkan laporan tersebut kepada OJK secara rutin, misalnya secara harian atau pekanan, hingga kasus ini tuntas,” pungkas Izzudin.

(far/wep)

No more pages