UU Polri: Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif Dibatasi
Dovana Hasiana
09 June 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk membatasi jabatan sipil untuk polisi aktif. Hal ini sebagaimana termaktub Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru disahkan Pagi ini.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penugasan Polri di luar struktur dikembalikan kepada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat tersebut, Korps Bhayangkara tercantum sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Batasan wilayah jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif polisi secara lebih detail akan diatur pada Peraturan Pemerintah.
"Hal-hal yang lebih rinci memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang [Polri]," kata Eddy -- sapaan Edward dikutip, Selasa (09/06/2026).
Pasal 28A ayat 1 menyebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.





























