Logo Bloomberg Technoz

Gaji Pegawai Hotel & Resto Bebas Pajak hingga Akhir 2025

Redaksi
29 October 2025 07:10

Kawasan pariwisata Mandalika. (Dok. wonderfulimages.kemenparekraf.go.id)
Kawasan pariwisata Mandalika. (Dok. wonderfulimages.kemenparekraf.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menggelontorkan insentif berupa bebas Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 bagi karyawan di sektor pariwisata, termasuk pegawai hotel dan restoran, untuk periode Oktober-Desember 2025. 

Kebijakan ini disahkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No.10/2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025, dan diundangkan pada 28 Oktober 2025.


"Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yakni masa pajak Oktober 2025 sampai Desember 2025 bagi pegawai sektor pariwisata," demikian tercantum dalam beleid tersebut.

Secara rinci dipaparkan, penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja sesuai ketentuan dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan.