Logo Bloomberg Technoz

Setoran Pajak Digital September 2025 Capai Rp42,53 Triliun

Sultan Ibnu Affan
23 October 2025 18:20

Ilustrasi E-commerce (Dok. Envato)
Ilustrasi E-commerce (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sejak 2020 hingga 31 Agustus 2025 tercatat mencapai Rp42,53 triliun.

Capaian tersebut mengalami kenaikan tipis dibandingkan laporan per Agustus lalu sebesar Rp41,09 triliun, termasuk laporan per Juli lalu sebesar Rp40,09 triliun.

Secara terperinci, raihan pajak tersebut berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau platform e-commerce Rp32,94 triliun, dan juga pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun


Kemudian, dari subsektor pajak pembiayaan daring atau fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp32,94 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli lewat keterangan resminya, dikutip Kamis (23/10/2025).