Logo Bloomberg Technoz

8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan DJP

Referensi
28 October 2025 16:18

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)
Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan aturan baru mengenai penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria perpajakan untuk menghapus NPWP mereka secara resmi melalui sistem online Coretax. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya PER-04/PJ/2020.

Dengan adanya aturan baru ini, jumlah kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP kini disederhanakan dari 13 menjadi 8 kelompok utama, menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan digital.

Dasar Hukum dan Tujuan Penghapusan NPWP

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)

Langkah pembaruan peraturan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menyederhanakan proses administrasi pajak sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak aktif. Penghapusan NPWP dilakukan jika seseorang atau badan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


Dengan kata lain, penghapusan NPWP tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak yang belum diselesaikan, melainkan memastikan bahwa status perpajakan seseorang atau badan usaha sesuai kondisi terkini.

Daftar 8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menghapus NPWP

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Pemaparan Soal Aturan Baru Natura (Dok. Youtube DJP)

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, berikut delapan kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia