Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  1. Alas kaki
  2. Tekstil dan pakaian jadi
  3. Furnitur
  4. Kulit dan barang dari kulit, atau
  5. Pariwisata, dan

b. Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Adapun, kode tersebut merupakan klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi empat sektor untuk masa pajak Januari-Desember 2025. Keempat sektor tersebut yakni, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

(lav)

No more pages