Dalam UU tersebut, juga mengatur hak-hak jemaah umrah mandiri. Hal ini tercantum dalam Pasal 88A, yang berbunyi:
1. Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah; dan
2. Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada Menteri.
Sejumlah Hal Dikecualikan untuk Jemaah Umrah Mandiri
Namun, para jemaah umrah mandiri bakal memiliki sejumlah hal yang dikecualikan. Aturan ini termuat dalam UU No.14/2025.
Pasal 96 ayat (1) huruf d mengatakan jemaah umrah mandiri tak akan memperoleh pelindungan untuk layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Lalu, Pasal 96 ayat (1) huruf e menyebut jemaah umrah mandiri dikecualikan untuk mendapatkan pelindungan jiwa, kecelakaan, serta kesehatan.
Meski demikian, para jemaah umrah mandiri tetap akan memperoleh pelindungan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, hukum, dan keamanan. “Jemaah umrah dan petugas umrah pelindungan: a. warga negara Indonesia di luar negeri; b. hukum; c. keamanan; d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri; dan e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali jemaah umrah mandiri,” bunyi Pasal 96 UU No.14/2025.
Tak hanya itu, jemaah umrah mandiri tak bakal menerima pelindungan kompensasi dan/atau ganti rugi apapun. Hal ini diatur dalam Pasal 97 UU baru tersebut.
“Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk: a. kompensasi kecuali untuk jemaah umrah mandiri; dan/ atau b. ganti rugi kecuali untuk jemaah umrah mandiri,” demikian bunyi Pasal 97 UU No. 14/2025.
(ain)





























