Umrah Mandiri: Syarat, Hak, dan Hal yang Dikecualikan bagi Jemaah
Farid Nurhakim
25 October 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan disahkannya aturan baru tersebut, kini masyarakat mempunyai pilihan untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus lewat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau agen perjalanan (travel agent). Dalam Pasal 86 UU ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau lewat menteri.
Ketentuan sebelumnya, umrah hanya dapat dilaksanakan melalui PPIU. “Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui menteri,” bunyi Pasal 86 UU No.14/2025, dikutip dari salinannya, Sabtu (25/10/2025).
5 Syarat bagi Jemaah Umrah Mandiri
UU Haji dan Umrah baru ini pun mengatur persyaratan bagi jemaah yang melaksanakan ibadah umrah mandiri. Berdasarkan Pasal 87A, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan sejak tanggal keberangkatan;
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan resmi melalui sistem informasi kementerian.



























