Desak Upah Naik 10,5%, KSPI Ancam Mobilisasi Puluhan Ribu Buruh
Muhammad Fikri
23 October 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengumumkan rencana mobilisasi puluhan ribu anggotanya untuk turun ke jalan menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Aksi bergelombang ini akan berlangsung di 300 kabupaten/kota di 38 provinsi mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2025, termasuk aksi nasional pada 30 Oktober 2025.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan tersebut berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. Formula kenaikan yang diyakini sah secara hukum hanyalah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Permintaan 8,5% tidak mengada-ada. Ini hasil perhitungan berdasarkan hukum dan data BPS, bukan akal-akalan," tegas Said Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (23/10/2025)
Iqbal memaparkan bahwa perhitungan mereka menggunakan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) per Oktober 2024 – September 2025 menunjukkan inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Dengan menambahkan indeks tertentu di kisaran 1,0–1,4, kenaikan upah yang sah secara hukum berada di sekitar 8%. KSPI dan Partai Buruh mengajukan 8,5%–10,5% sebagai ruang negosiasi yang wajar.
Menurut Said Iqbal, aksi massa ini merupakan kelanjutan dari strategi perjuangan 'Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP)' setelah jalur dialog dan lobi dinilai kurang membuahkan hasil.

































