Serahkan ke Perbankan, OJK Enggan Paksa Pangkas Bunga Kredit
Sultan Ibnu Affan
22 October 2025 14:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mengimbau lebih kepada perbankan untuk meminta menurunkan suku bunga kredit yang saat ini terbilang masih cukup tinggi.
Padahal, Bank Indonesia belakangan telah cukup agresif menurunkan suku bunga atua BI Rate sebesar 125 bps, sementara bunga simpanan bank hanya turun 16 bps pada Agustus 2025.
"Kalau kami tidak bicara mengenai intervensi langsung kepada bank, karena itu kan tidak dilakukan oleh regulator, OJK [hanya] sebagai regulator," ujar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Mahendra mengatakan, pemerintah hanya mengambil langkah penetapan bunga sebesar 4% dari guyuran likuiditas ke perbankan senilai Rp200 triliun.
Kebijakan itu, kata dia, diharapkan mampu turut membuat para perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berkompetisi untuk menetapkan suku bunga kredit yang lebih menarik kepada nasabah.





























