Kala itu, penyidik telah melakukan dua penindakan dalam kasus ini. Pertama, KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi untuk mencegah delapan nama yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, saat itu KPK mengklaim masih belum bisa mengumumkan detil nama orang yang masuk daftar pencegahan tersebut. Akan tetapi, KPK sendiri memiliki pola untuk mencegah nama-nama tersangka dalam sebuah kasus korupsi saat memulai penyidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tak melarikan diri dan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.
Kedua, penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada sebuah lokasi yang berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti uang tunai, sejumlah catatan, dan alat elektronik.
Dalam kasus ini, Kementan tercatat membeli sebuah produk yang berkaitan dengan produksi karet dari sebuah pabrik di Jawa Barat. Kementan kemudian menyalurkan produk pengolahan tersebut kepada para petani karet. Akan tetapi, Kementan dan sejumlah pihak lebih dulu menggelembungkan besaran harga dari produk tersebut.
(dov/frg)




























