Prabowo Revisi Perpres Karbon, Dorong Ekonomi Hijau RI Melesat
Redaksi
16 October 2025 13:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden mengenai instrumen Nilai Ekonomi Karbon pada 10 Oktober lalu. Regulasi tersebut membuka jalan bagi penguatan ekosistem pasar karbon Indonesia di kancah global.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah kini mengakui unit karbon non-SPE GRK (Sertifikat Pengurang Emisi-Gas Rumah Kaca) yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.
Pengakuan tersebut memungkinkan unit atau kredit karbon tersebut diperdagangkan baik di pasar domestik maupun pasar internasional sehingga berdampak positif terhadap ekosistem pasar karbon di Indonesia yang relatif mandek sejak 2023. Untuk diketahui, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga September 2025 mencatat total volume transaksi hanya 1.606.056 ton CO₂e dengan akumulasi nilai Rp78,46 miliar.
Langkah Besar Menuju Masa Depan Hijau
Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa kebijakan ini menandai langkah besar Indonesia menuju masa depan hijau, bukan sekedar kebijakan iklim, melainkan agenda pembangunan nasional yang mengubah kekayaan alam menjadi sumber kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.































