Logo Bloomberg Technoz

“Dengan memperkuat transparansi, integritas, dan kepastian hukum, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra terpercaya dalam kerja sama multilateral dan perdagangan internasional yang berorientasi pada ekonomi hijau,” ungkap Mari Elka.

Pernyataan tersebut menegaskan arah pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen pengendalian emisi, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Tiga Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional

Pengakuan atas unit karbon non-SPE GRK internasional sedikitnya akan memberikan tiga dampak terhadap pasar karbon Indonesia.

Pertama, daya tarik investasi akan meningkat. Perpres 110/2025 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengurangi ketidakpastian bagi investor. Kepastian hukum akan menarik investasi ke proyek-proyek yang berbasis alam (Nature-Based Solutions/NBS) di Indonesia.

Kedua, integrasi ke pasar global. Pengakuan pemerintah terhadap unit karbon non-SPE GRK menyelaraskan kerangka kerja nasional dengan standar global. Selain itu, Perpres 110/2025 juga memfasilitasi perdagangan karbon antarnegara, sesuai dengan Artikel 6 Persetujuan Paris. Indonesia memiliki peluang untuk mengekspor kredit karbon, terutama berbasis alam ke negara atau perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan.

Ketiga, manfaat bagi masyarakat atau komunitas lokal. Standar internasional acapkali mewajibkan kriteria atau parameter manfaat sosial dan lingkungan bagi komunitas lokal. Dengan semakin banyaknya proyek yang mengikuti standar tersebut, potensi manfaat seperti perlindungan hak-hak masyarakat adat, pembagian keuntungan yang adil berpotensi meningkat.

Transparansi dan Kredibilitas Sistem Baru

Sistem baru penghitungan dan pelaporan emisi yang kredibel dan transparan (Measurement, Reporting, and Verification/MRV), membuat setiap kredit karbon yang diterbitkan akan merepresentasikan pengurangan emisi yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga, dengan sistem yang terbuka dan efisien pelaku lokal bisa berkontribusi sejajar dengan investor besar dalam menjaga alam dan mengurangi emisi.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap kehadiran regulasi tersebut dapat memperkuat integritas pasar karbon Indonesia serta membuka peluang ekonomi baru yang berkelanjutan bagi berbagai sektor di tanah air.

(red)

No more pages