“Selain aset-aset yang disita dari para pihak terkait, juga penyertaan investasi yang dilakukan oleh PT Taspen kepada PT Insight Investment Management, yang diketahui fakta dalam investasinya dilakukan berlapis. Artinya ada lapisan-lapisan dalam menempatkan investasi itu. Sehingga penyelidik masih akan terus menelusuri lapisan ini, peran-perannya seperti apa,” ujar Budi.
Dengan berbagai penyitaan dan keputusan Majelis Hakim Tipikor mengenai aset yang sudah dirampas menjadi milik negara, maka pemulihan keuangan negara bisa dilakukan. Terlebih, uang yang dikelola PT Taspen merupakan iuran dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk simpanan hari tua.
"Ada sejumlah 4,8 juta ASN yang membayar iuran di PT Taspen sebagai simpanan hari tuanya. Sehingga tindak pidana korupsi ini juga menjadi miris ketika seorang oknum melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sampai dengan nilai Rp 1triliun yang nilai itu diperoleh dari iuran para ASN," ujar dia.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta subsidair penjara selama enam bulan. Selain itu, Kosasih juga wajib membayar uang pengganti yang nilainya lebih dari Rp29 miliar.
Secara lebih rinci, majelis meminta Kosasih mengembalikan uang Rp29 miliar; US$127.057; SG$ 283.002; €10.000; TH฿1.470; GBP30; JP¥128.000; HK$500; KR₩1.262.000; dan Rp2,87 juta. Jaksa bisa melakukan lelang terhadap aset Kosasih untuk melunasi semua denda uang pengganti tersebut.
Jika tak juga cukup, Kosasih harus menjalani hukuman penjara tambahan atau pengganti selama tiga tahun.
(dov/frg)
































